Dari 24 kategori limbah yang diterapkan tahun lalu, kini bertambah menjadi 32 kategori, yang akan mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2018 mendatang.
Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun perlu segera direvisi.
Kendala yang paling mencolok untuk menerapkan ecoport di Pelabuhan Tanjung Priok masih menumpuknya ribuan kontainer impor limbah plastik.